Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Tora Sudiro kedapatan memiliki psikotropika Dumolid yang dibeli tanpa resep dokter.
Lantas, dari siapakah Tora Sudiro mendapatkan obat-obatan keras tersebut?
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Tora Sudiro mengaku mendapatkan Dumolid dari seorang teman.
"Pengakuan TS bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang teman yang datang berkunjung ke rumah dan menawarkan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam gelaran rilis kasus psikotropika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Namun, Tora Sudiro tak memberi keterangan jelas mengenai siapa teman tersebut dengan dalih lupa.
"Kami masih mendalami karena dari TS sendiri tidak bisa memberikan pendataan yang jelas mengenai rekannya dan menyampaikan bahwa tidak tahu namanya siapa, sudah lupa. Bukan (artis), teman yang berkunjung aja, itu penyampaiannya," tutur Kompol Vivick Tjangkung.
Dari teman tersebut, Tora Sudiro membeli empat strip Dumolid yang masing-masing berisi 10 butir obat.
Tora Sudiro membelinya seharga Rp250 ribu per strip.
Satu strip telah dikonsumsinya bersama sang istri, aktris Mieke Amalia, sehingga masih tersisa tiga strip atau 30 butir.
Seperti telah diberitakan, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap polisi di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8/2017), pukul 10.00 WIB.
Sejumlah 30 butir psikotropika Dumolid ditemukan polisi di kamar tidur Tora Sudiro dan Mieke Amalia, tepatnya di dalam kamar mandi.
Kini, Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, lain halnya dengan Mieke Amalia. Oleh polisi, Mieke Amalia tak ditetapkan sebagai tersangka dan hendak dipulangkan.
Sebab, kendati tes urine Mieke Amalia juga positif benzo, barang bukti diakui Tora Sudiro merupakan miliknya seorang.
Selain memiliki barang bukti psikotropika berupa 30 butir Dumolid, Tora Sudiro juga tak mampu membuktikan dirinya membeli obat keras tersebut menggunakan resep dokter.
Ia dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.