Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Tora dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"TS kami kenakan Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 tahun 1997, hukuman lima tahun (penjara), denda Rp100 juta," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam rilis kasus psikotropika yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Selain kedapatan memiliki barang bukti psikotropika berupa 30 butir Dumolid, Tora Sudiro tak mampu membuktikan dirinya membeli obat keras tersebut menggunakan resep dokter.
Ditambah lagi, hasil tes urine menyatakan dalam tubuhnya terdapat kandungan benzodiazepin atau yang lebih dikenal dengan sebutan benzo.
Kini Tora Sudiro resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, ia mengaku kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa telah mengonsumsi Dumolid sekitar setahun belakangan.
Dua hari yang lalu pun Tora Sudiro baru mengonsumsi sebutir Dumolid demi menenangkan pikiran dan agar bisa tidur pulas.
Tora Sudiro juga mengaku tak paham bahwa Dumolid merupakan obat keras dan kepemilikannya dapat melanggar undang-undang jika tak disertai resep dokter.
Seperti telah diberitakan, Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, ditangkap polisi di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8/2017), pukul 10.00 WIB.