News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Tekanan Psikologis, Komika Acho Berniat Tak Tempati Apartemen Selama Jalani Proses Hukum

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhadkly Acho ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika sekaligus aktor Muhadkly Acho mengaku berniat tak menempati unit apartemennya selama menjalani proses hukum terkait perkara pencemaran nama baik.

Sebab, ia merasakan adanya tekanan psikologis dan ingin sejenak menghindar dari apartemen yang telah dihuninya sejak 2014 lalu tersebut.

"Sekarang masih tinggal di sana karena memang Green Pramuka tempat tinggal saya. Cuma, mungkin, selama kasus berjalan, saya nggak tahu apakah saya akan tinggal di situ karena, jujur, ada tekanan psikologis juga," ucap Muhadkly Acho ketika ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

"Kalau saya, kepenginnya, ya, menghindar dulu dari tempat itu, menghilangkan streslah," tambah dia.

Muhadkly Acho menjelaskan pula tekanan psikologis seperti apa yang dirasakannya.

"Saya, mungkin, lebih takut kayak misalnya, nanti saya tinggal di situ, tapi harus menghadapi orang-orang yang sebetulnya sedang melakukan penuntutan kepada saya. Secara psikologis, kan, kayaknya nggak enak aja. Ketemu lagi sama security atau apa, lalu juga surat panggilan yang tiba-tiba bisa datang. Buat saya, itu mengganggu psikis. Jadi, saya serahkan semua ke kuasa hukum. Biar saya beristirahat ke rumah yang lain," tuturnya.

Kendati demikian, Muhadkly Acho mengaku akan tetap kembali tinggal di unit apartemennya ketika permasalahan tersebut telah rampung.

Seperti telah diberitakan, awalnya, pada 8 Maret 2015, Muhadkly Acho menulis kekecewaannya dalam tulisan berjudul "Apartemen Grren Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blog pribadinya, muhadkly.com.

Pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Muhadkly Acho ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.

Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.

Muhadkly Acho sempat mengupayakan mediasi, namun gagal.

Ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.

Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kini, Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara yang menjerat Muhadkly Acho tersebut.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti dan mempelajari berkas itu sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini