Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika sekaligus aktor Babe Cabita meyakini Muhadkly Acho tak bersalah terkait perkara pencemaran nama baik yang menjeratnya.
"Pantas atau tidak (Acho jadi tersangka), saya kurang mengerti, ya, karena, kan, itu bicara hukum. Saya juga kurang paham tentang isi dari poin UU yang menjerat Acho, terutama masalah UU ITE. Cuma, memang saya melihat, yakin Acho tidak bersalah. Apalagi, yang dituduhkan itu pencemaran nama baik dan memfitnah. Acho ini orang yang baik dan, saya tahu, dia tidak sembarangan kalau nulis," tutur Babe Cabita ketika ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Saat itu, Babe Cabita bersama para komika lainnya, seperti Uus dan Ari Rante, bertandang ke Kejari Jakarta Pusat untuk memberi dukungan bagi Muhadkly Acho.
"Sebagai sesama satu komunitas stand up comedy, namanya teman lagi tertimpa musibah, ya, kami ramai-ramai mendukung Acho supaya dia tidak sendirian. Kami di sini mengawallah gimana prosesnya sembari memberikan support," ucap Babe Cabita.
Seperti telah diberitakan, awalnya, pada 8 Maret 2015, Muhadkly Acho menulis kekecewaannya dalam tulisan berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blog pribadinya, muhadkly.com.
Pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Muhadkly Acho ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.
Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.
Muhadkly Acho sempat mengupayakan mediasi, namun gagal.
Ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.
Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kini, Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara yang menjerat Muhadkly Acho tersebut.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti dan mempelajari berkas itu sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.