News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasusnya P21, Muhadkly Acho Tak Ditahan dan Tak Wajib Lapor

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhadkly Acho ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, komika sekaligus aktor Muhadkly Acho tak lantas ditahan.

Ia juga tak wajib lapor.

"Tidak, status (Muhadkly Acho) tidak ditahan. Tidak wajib lapor," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Didik Istianta ketika ditemui, Senin (7/8/2017).

Terkait itu, Muhadkly Acho mengaku bersyukur.

"Secara pokok perkara, ini (ancaman pidananya) di bawah lima tahun. Artinya, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menahan saya. Selain itu, selama penyidikan kemarin, saya sangat kooperatif, tidak ditahan juga oleh pihak kepolisian dan perlakuan kejaksaan pun sama. Artinya ini alhamdulilah, langkah awal yang bagus. Setidaknya, langkah hukumnya telah berjalan sesuai dan semestinya," ujar Muhadkly Acho ketika ditemui di Kejari Jakarta Pusat, Senin siang.

Seperti telah diberitakan, awalnya, pada 8 Maret 2015, Muhadkly Acho menulis kekecewaannya dalam tulisan berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blog pribadinya, muhadkly.com.

Pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Muhadkly Acho ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.

Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.

Muhadkly Acho sempat mengupayakan mediasi, namun gagal.

Ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.

Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kini, Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara yang menjerat Muhadkly Acho tersebut.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti dan mempelajari berkas itu sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini