Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelimpahan perkara pencemaran nama baik yang menjerat komika sekaligus aktor Muhadkly Acho telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti dan mempelajari berkas tersebut sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI. Atas nama Acho, dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kemudian, jaksa penuntut umum akan meneliti kembali dan mempelajari untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Didik Istianta ketika ditemui, Senin siang.
Sementara itu, mengenai kapan keputusan tersebut akan dikeluarkan, pihak Kejari Jakarta Pusat belum dapat memastikan.
"Nggak lama, tunggu aja. Secepatnya," ucap Didik Istianta.
Untuk diketahui, awalnya, pada 8 Maret 2015, Muhadkly Acho menulis kekecewaannya dalam tulisan berjudul "Apartemen Grren Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blog pribadinya, muhadkly.com.
Pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Muhadkly Acho ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.
Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.
Muhadkly Acho sempat mengupayakan mediasi, namun gagal.
Ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.
Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.