News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Pengacara Sebut Tora Sudiro Dipindahkan ke Tempat yang Lebih Benar dan Seharusnya

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tora Sudiro (44) usai menjalani pemeriksaan assesment selama tiga jam di Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/8/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (7/8/2017), pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menandatangani Surat Perintah Pengalihan Penahanan.

Tertulis dalam surat tersebut, tersangka atas nama Tora Danang Sudiro dialihkan penahanannya dari rumah tahanan Polres Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jalan Lapangan Tembak No.75, Cibubur, Jakarta Timur.

Sejak Senin sore, Tora pun resmi menjalani rehabilitasi.

Namun, ayah 5 anak itu tetap dalam pengawasan pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.

"Dia (Tora) tahanan dalam pengawasan Polres tapi dipindahkan ke tempat yang lebih benar dan seharusnya. Ngapain sih dikurung di (ruangan) atas (Polres). Satu, dia tambah sakit, ini kan pengobatan kita masih terima, kita maklumi. Karena kan kita ikuti saja, kita nggak mempersulit," kata Lydia Wongsonegoro, pengacara Tora Sudiro ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Sebelumnya, Lydia mengatakan bahwa Tora dalam kondisi sakit yang harus segera diobati. Tora menderita sindrom Tourette, insomnia dan kecemasan akut yang dapat kambuh.

Dokter yang bertanggung jawab terhadap pemeriksaan Tora Sudiro, dr. Carlamia Lusikooy memastikan bahwa Tora Sudiro sudah masuk RSKO Cibubur sejak Senin sore.

"Hari ini (Tora) langsung masuk (RSKO)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini