Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (7/8/2017), pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menandatangani Surat Perintah Pengalihan Penahanan.
Tertulis dalam surat tersebut, tersangka atas nama Tora Danang Sudiro dialihkan penahanannya dari rumah tahanan Polres Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jalan Lapangan Tembak No.75, Cibubur, Jakarta Timur.
Sejak Senin sore, Tora pun resmi menjalani rehabilitasi.
Namun, ayah 5 anak itu tetap dalam pengawasan pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
"Dia (Tora) tahanan dalam pengawasan Polres tapi dipindahkan ke tempat yang lebih benar dan seharusnya. Ngapain sih dikurung di (ruangan) atas (Polres). Satu, dia tambah sakit, ini kan pengobatan kita masih terima, kita maklumi. Karena kan kita ikuti saja, kita nggak mempersulit," kata Lydia Wongsonegoro, pengacara Tora Sudiro ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Sebelumnya, Lydia mengatakan bahwa Tora dalam kondisi sakit yang harus segera diobati. Tora menderita sindrom Tourette, insomnia dan kecemasan akut yang dapat kambuh.
Dokter yang bertanggung jawab terhadap pemeriksaan Tora Sudiro, dr. Carlamia Lusikooy memastikan bahwa Tora Sudiro sudah masuk RSKO Cibubur sejak Senin sore.
"Hari ini (Tora) langsung masuk (RSKO)," katanya.