News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Rampung, Muhadkly Acho dan Pihak Green Pramuka City Akan Kembali Bahas Kesepakatan Damai

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis stand up comedy atau komika Muhadkly MT alias Acho

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika sekaligus aktor Muhadkly Acho dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City telah memilih jalur damai dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).

Namun, poin-poin kesepakatan antara dua belah pihak, menurut Muhadkly Acho, belum rampung dibahas.

"Perdamaiannya itu, kan, sebetulnya penginnya kita membahas poin-poin kesepakatan dulu. Masalahnya, nggak akan mungkin cukup, kan, waktunya karena cuma dua jam semalam," ujar Muhadkly Acho ketika dihubungi, Kamis (10/8/2017).

Yang jelas, menurut Muhadkly Acho, pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City sudah menyatakan siap untuk mencabut laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

"Semalam, tuh, pokoknya damai. Kalau poin-poinnya, nanti kami susun yang adil buat kedua belah pihak. Nanti tinggal kami lanjutkan untuk membahas poin-poin kesepakatan perdamaiannya. Itu yang belum selesai," ucap dia lagi.

Rencananya, hari ini Muhadkly Acho dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City akan kembali bertemu untuk membahas kesepakatan tersebut.

Seperti telah diberitakan, pada 5 November 2015, Muhadkly Acho dilaporkan ke polisi oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui artikel "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" yang ditulis di blog pribadinya.

Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.

Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.

Setelah gagal dalam mengupayakan mediasi, ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.

Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini