News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Garansi Dari Yama Carlos: Tidak Ada KDRT, Perempuan maupun Pria Lain

Penulis: Gita Irawan
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Yama Carlos (kanan) bersama pengacaranya Henry Indraguna (kiri) pada Rabu (9/8/2017) di kantor Henry Indraguna and Partner Law Firm, Belleza Office Tower, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Aktor Yama Carlos tengah dipusingkan dengan masalah rumah tangga dengan istrinya, Arfita Dwi Putri.

Keretakan antara dirinya dan Arfita pun diiringi gosip merebak.

Santer terdengar dari warganet jika sang istri tak tahan karena perlakuan Yama Carlos yang diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Tidak hanya itu, Yama juga disebut melakukan penyimpangan seksual atau homoseksual.

Sontak, Yama membantah tudingan-tudingan tersebut.

Arfita Dwi Putri dan Yama Carlos. (Instagram)

Sangkalan itu Yama sampaikan di kantor kuasa hukumnya, Henry Indraguna pada Rabu (9/8/2017) di Belleza Office Tower, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Pihak Yama menggaransi tidak ada perempuan lain, tidak ada pria lain, tidak ada KDRT" ujar Henry.

Yama juga meminta kepada istrinya untuk melaporkan kepadanya jika memang selama ini pernah melakukan KDRT.

Yama mengaku telah mengadukan beberapa nama yang memfitnahnya tersebut kepada tim kuasa hukumnya agar disikapi.

Namun kuasa hukum Yama menyatakan masih memberi waktu agar warganet menghentikan fitnah itu.

Meski demikian, tim kuasa hukumnya juga tidak akan segan-segan melaporkan tuduhan tersebut kepada pihak berwajib jika sudah keterlaluan.

Henry juga mengingatkan warganet untuk menggunakan akun sosial media mereka dengan bijak.

"Jadi kami mohon kepada netizen agar dengan bijak menggunakan whatsapp, instagram, facebook ya, karena iti ranahnya kalo sudah menyerang kehormatan disertai dengan fitnah yang diatur dalam undang-undang ITE 27 ayat 3. Itu hukumannya adalah enam tahun," tegas Henry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini