News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dampak Komika Acho Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kontrak Film Ayat Ayat Cinta 2 Ditunda

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kasus yang menimpa aktor dan komika Muhadkly Acho, terkait transaksi jual-beli unit apartemen di Green Pramuka City merupakan kriminalisasi terhadap konsumen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor sekaligus Komika Muhadkly Acho memang sudah berdamai dengan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka, tempat ia tinggal dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Namun ditetapkannya Acho menjadi tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik, rupanya membuat sejumlah kontrak pekerjaannya di dunia akting ditunda.

Salah satu kontrak kerja yang ditunda ialah kontrak pekerjaan dengan MD Pictures, dalam film terbarunya yang bertajuk 'Ayat Ayat Cinta 2'.

"Pihak MD sulit gambling. Dia ada surat resmi dari Kejaksaan kalau perkara ini sudah stop, baru mereka bisa melanjutkan kontrak dengan saya. Kalau itu gak ada, meski berita acho berdamai, yah mereka tidak bisa serta merta gitu. Mereka kan industri," katanya.

Acho mengatakan bahwa MD Pictures masih menunggu kejelasan kasus hukumnya itu. Karena, pihak rumah produksi itu tidak mau ketika sedang syuting, Acho harus sibuk mengurusi kasusnya itu.

"Masih menunggu, ditunda dulu. Karena kan kalau dalam film pemain harus bebas dari segala sengketa hukum. Gak mungkin kan lagi syuting dipanggil untuk proses A dan B. Itu prosesnya seperti itu," ungkapnya.

"Nah makanya saya tersangkut kasus hukum, pihak mereka memastikan dulu sudah selesai dan tidak akan lanjut serta tidak ada pemeriksaan dan lain-lain, baru mereka bisa menentukan apakah acho tetap join ke Ayat Ayat Cinta 2 atau tidak," sambungnya.

Kendati demikian, Acho tidak mengalami kerugian atas kontrak tersebut karena kontrak pekerjaannya masih ditunda oleh MD Pictures.

"Kerugian kalau misalnya saya tidak jadi join yah itu kerugian buat saya. Kalau tetap bisa join yah saya tidak rugi apa-apa. Sejauh ini belum tahu. Kaarena masih omongan damai. Karena harus diurus ke kejaksaan. Sampai kejaksaan ngomong dan keluar surat hitam diatas putih dulu baru itu bisa diproses," ujar Muhadkly Acho.

Damai Tapi Tetap Minta Keluhannya Direalisasi

Meski sudah berdamai, Acho tetap meminta keluhannya direalisasikan oleh pengelola apartemen karena keluhannya pun termasuk dari keluhan warga yang tinggal di Apartemen.

"Yaah intinya yang ada di blog saya. Saya enggak akan melebar ke mana-mana. Dari awal, saya pada hak seorang konsumen, itu yang saya perjuangkan terus," kata Acho saat dihubungi Warta Kota, Kamis (10/8/2017).

Acho mengatakan teman-temannya yang tinggal di Apartemen Green Pramuka mendukungnya untuk tetap memperjuangkan semua keluhannya selama ini.

"Semua warga apartemen menyambut positif mediasi atau perdamaian saya dengan pengelola. Karena saya berdamai tidak dibawah tekanan. Kan kalau sebelumnya saya disuruh minta maaf dan hapus blog, semalam enggak. Pokoknya damai. Masalah poin poinnya kita susun yang adil dan sebaiknya," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini