TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musikus Marcello Tahitoe alias Ello ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika lantaran kedapatan memiliki ganja.
Lalu, sudah berapa lama Ello mengonsumsi narkotika golongan I tersebut?
"Yang bersangkutan, kalau menjawab, sih, belum lama (mengonsumsi ganja). Tapi, ini masih dalam proses penyelidikan kami," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam.
Baca: Ello Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Seperti telah diberitakan, polisi menangkap Ello setelah lebih dulu melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan dari informasi yang didapat terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kemudian, usai melakukan penyelidikan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca: Melanggar UU Tentang Narkotika, Ello Terancam Hukuman Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat kurang dari lima gram.
Polisi kemudian mengamankan Ello bersama dua orang lainnya, yakni DM dan RGG.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, RGG terbukti tak melakukan tindak pidana dan dipulangkan.
Sementara itu, Ello dan DM ditetapkan sebagai tersangka.
Ello dijerat dengan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.