Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musikus Marcello Tahitoe alias Ello menyadari kesalahannya telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya, Ello meminta maaf kepada seluruh penggemar dan masyarakat tatkala tak selayaknya sebagai pesohor ia mengonsumsi ganja.
Tak lupa, Ello juga meminta dukungan dari para penggemar.
"Marcello baik-baik aja. Hanya, memang dia sudah mencoba mengikhlaskan kasus ini. Mengikhlaskan dalam arti dia tahu dia salah. Hanya, dia mohon support dari para fans. Dia juga tadi sampaikan ke kami, dia minta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua, semua fans, bahkan yang bukan fans juga dia minta maaf karena dia sebagai artis memang tidak selayaknya mengonsumsi hal-hal seperti itu. Tapi, ya, itu sudah berlalu. Cello akan melihat ke depan untuk bisa berkarier lebih baik lagi," tutur Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Ello ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam.
"Sekali lagi, Ello menyatakan mohon maaf sebesar-besarnya kepada fans terutama dan kepada rakyat Indonesia karena memang diakui dia, sebagai selebriti, saat ini dia tersandung masalah yang dia akan kembali lagi, seperti lagunya itu, kan, Pergi untuk Kembali. Sekarang, dia pergi dulu, mungkin ke RSKO. Kemudian, dia akan kembali untuk menjadi Ello yang lebih baik," ujar dia lagi.
Seperti telah diberitakan, setelah lebih dulu melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan dari informasi yang didapat, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat kurang dari lima gram dan mengamankan Ello bersama dua orang lainnya, yakni DM serta RGG.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, RGG terbukti tak melakukan tindak pidana dan dipulangkan.
Sementara itu, Ello dan DM ditetapkan sebagai tersangka.
Ello dijerat dengan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.