TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tora Sudiro bersyukur dibolehkan pulang setelah penangguhan penahanannya dikabulkan polisi.
Baginya, menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan psikotropika, merupakan pengalaman luar biasa.
Ia memetik pelajaran berharga. Terutama soal dumolid, psikotropika golongan empat, yang dikonsumsinya.
Lidya Wongso, pengacara Tora, menyebut kliennya memang sangat tidak mengerti bahwa obat itu dikonsumsi harus dengan resep dokter.
"Dia memang membutuhkan obat itu, namun harusnya dia pergi ke dokter. Ini pelajaran juga buat masyarakat. Bukan dumolid saja yang terdapat kandungan psikotopika golongan 4," ucapnya di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Masyarakat, lanjut dia, biasakan diri kalau ada kata obat keras, harus disertai resep dokter.
"Itu untuk menghindari hal-hal seperti (yang dialami Tora) ini terjadi," tandasnya.(*)