News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Sang Kekasih Terjerat Ganja, Aurelie Moeremans: Aku Akan Selalu Dukung dan Setia Menunggunya

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film Aurelie Moeremans saat menghadiri acara press screening film terbarunya yang berjudul 'Melbourne Rewind' di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2016). Pada film yang kebanyakan berlatar di Melbourne, Australia ini, menghadirkan cast-cast ternama seperti Pamela Bowie, Morgan Oey, Aurellie Moeremans, dan artis youtube yang kini komersil, Jovial da Lopez. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sang kekasih, musikus Marcello Tahitoe alias Ello, tengah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, aktris cantik Aurelie Moeremans mengatakan akan selalu mendukungnya.

Aurelie Moeremans juga berujar bahwa ia hendak setia menanti Ello.

"Aku akan selalu support dan setia menunggunya..." ujarnya melalui aplikasi berbalas pesan, Sabtu (12/8/2017).

Aurelie Moeremans meyakini pula Ello akan menjadi orang yang lebih baik dan hebat usai menghadapi kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Sebelumnya, Aurelie Moeremans menyebut Ello sebagai seseorang yang pada dasarnya baik hati.

Namun, menurutnya, manusia tak luput dari kesalahan.

Terkait itu, kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Ello dipandang Aurelie Moeremans sebagai teguran dari Tuhan untuk sang kekasih.

Seperti telah diberitakan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat kurang dari lima gram dan mengamankan Ello bersama dua orang lainnya, yakni DM serta RGG.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, RGG terbukti tak melakukan tindak pidana dan dipulangkan.

Sementara itu, Ello dan DM ditetapkan sebagai tersangka.

Ello dijerat dengan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini