TRIBUNNEWS.COM - Tora Sudiro Tora Sudiro akhirnya diperbolehkan pulang setelah penangguhan penahanannya dikabilkan.
Tora sebelumnya selama satu pekan berada di Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta untuk menjalani rehabilitasi.
Ia ditangkap polisi pada Kamis (3/8/2017) bersama istrinya Mieke Amalia.
Dalam perkembangan, Mieke dibebaskan sementara Tora ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dumolid.
Meski penangguhan penahanannya dikabulkan, Tora tetap harus menjalani proses hukum.
"Dari tanggal 12 Agustus 2017 pihak kepolisian sudah menangguhkan penahanan dari Tora Sudiro," kata kuasa hukum Tora, Lidya Wongso, di RSKO Cibubur, Senin (14/8/2017).
Lidya menjelaskan bahwa pihaknya sudah memenuhi syarat-syarat untuk proses penangguhan penahanan tersebut.
"Syaratnya, satu, adanya jaminan orang."
"Saya sendiri sebagai pengacara Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan."
"Terus Tora tidak akan menghilangkan barang bukti."
"Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang," ujar Lidya.
Usai diperbolehklan pulang, Tora kini mulai aktif kembali di media sosial.
Selasa (15/8/2017), ini Tora mem-posting di akun Instagram untuk pertama kalinya sejak dirinya keluar dari penjara dan dibolehlan pulang dari RSKo Cibubur.
Tora mengunggah proses syuting Film Warkop DKI Reboprn 2 yang saat ini bersiap tayang di biskop.