Ipul tak terima divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (31/7/2017).
Sebab, menurut Saipul Jamil, vonis tersebut serupa dengan yang dijatuhkan untuk para koruptor.
Ditemui usai sidang putusan berlangsung, Senin sore, Saipul Jamil mencurahkan perasaannya mengenai itu.
Mantan suami pedangdut Dewi Perssik tersebut bertutur bahwa ia tak merugikan negara dan menggunakan uang rakyat terkait tindak suap demi meringankan vonis perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang jelas, saya dalam hal ini tidak makan uang rakyat. Saya tidak pernah merugikan negara, ya. Jadi, makanya, jika hukuman saya diseimbangkan dengan mereka-mereka yang makan uang negara, saya juga agak nggak terima. Sepertinya tidak adil," tuturnya.
Menurut Saipul Jamil, tak adil rasanya jika ia yang hanya dituduh menyuap mendapatkan hukuman yang setara dengan yang dijatuhkan pada para koruptor.
"Yang jelas, Saipul Jamil tidak pernah makan uang rakyat, tidak pernah merugikan rakyat, tidak pernah korupsi. Hanya dituduh menyuap tapi hukumannya setimpal seperti mereka-mereka yang dihukum merugikan dan makan uang rakyat. Jadi, ya, itulah letak ketidakadilan menurut saya pribadi," ujar Saipul Jamil.
"Jadi, sekali lagi, Bang Ipul bukan koruptor. Bang Ipul bukan makan uang rakyat. Bang Ipul bukan merugikan negara. Tapi, kenapa, kok, hukumannya mirip dengan seperti itu?" tambahnya.
Seperti telah diberitakan, Saipul Jamil dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara tindak suap demi meringankan vonis perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, yakni hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan.
Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Saipul Jamil terbuki melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaiama dalam dakwaan alternatif kedua.
Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu, yakni uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi.
Ifa Sudewi ialah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Rohadi.
Berita ini sudah tayang di GRID dengan judul: Kelakuan Saipul Jamil di LP Cipinang Ternyata Begini, Berikut Kesaksian Petugas Sipir!