Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Mario Teguh dihentikan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya, Kamis (10/8/2017).
Penghentian penyidikan diketahui lantaran bukti yang diperlukan dinilai tak cukup.
"Sudah di-SP3 kasusnya. Katanya, bukti nggak cukup. Kami lagi pertimbangkan untuk praperadilan," ujar Ferry Amahorseya selaku pelapor sekaligus kuasa hukum dari Ario Kiswinar Teguh dan Ariyani Soenarto ketika dihubungi, Rabu (16/8/2017).
Penghentian penyidikan lantaran tak cukup bukti tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/10987/VIII/2017/ Datro yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2017.
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/380/VIII/2017/Dit Reskrimum tentang Penghentian Penyidikan juga menyatakan menghentikan penyidikan laporan polisi Nomor LP/4802/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 5 Oktober 2016 atas nama pelapor Ferry Henry Amahorseya terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2017, penyidikan perkaranya dihentikan karena tidak cukup bukti.
Seperti yang telah diberitakan, pada Mei 2016 lalu, unggahan akun gosip di Instagram mengenai dugaan bahwa Mario Teguh punya tiga anak, termasuk Kiswinar, mengawali perseteruan antara bapak dengan anak tersebut.
Setelah polemik itu mulai menjadi bahan pembicaraan, Kiswinar muncul di acara Hitam Putih pada 7 September 2016 dan menyatakan bahwa dirinya tak diakui anak oleh Mario Teguh.
Kemudian, Mario Teguh, dalam acara Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, ganti membeberkan dugaan bahwa Kiswinar ialah anak dari hubungan gelap Aryani Soenarto, mantan istrinya, dan laki-laki yang disebutnya Mr X.
Lantaran apa yang dibeberkan dalam acara Sapa Pagi Indonesia tersebut, Mario Teguh pun dilaporkan oleh Kiswinar dan Aryani ke SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2017.
Pelaporan tersebut diwakilkan oleh Ferry Amahorseya selaku kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh.
Dalam surat bukti lapor dengan nomor TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Mario Teguh dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Setelah sekian lama kasus tersebut tak diketahui kelanjutannya, pada Rabu (2/8/2017), Mario Teguh didampingi Vidi Galenso Syarief selaku kuasa hukum memenuhi undangan gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam gelar perkara itu, Mario Teguh sebagai terlapor dimintai keterangan atas tuduhan pihak Kiswinar.