Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada pertengahan serangkaian promo film teranyarnya, Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 2, artis peran Tora Sudiro harus terlibat kasus penyalahgunaan psikotropika.
Hal tersebut membuatnya harus absen dari sejumlah promo sekuel film tersebut.
Lantas, apakah Tora mendapat sanksi dari rumah produksi maupun kru film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 2?
"Kalau sanksi pasti enggak. Karena Tora sudah jadi keluarga kita. Namanya orang lagi kesusahan gak mungkin dikasih sanksi justru, gimana kita kasih support dia. Kasih semangat ke Tora ya stay strong. Karena kami semua ada di sini. Kami menantinya kembali pulang," kata sutradara Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 2, Anggy Umbara, di kantor Falcon Pictures, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017).
Anggy juga mengungkap bahwa lawan main Tora yakni Abimana, dan Vino G Bastian akan tetap merangkul Tora sebagai sahabat.
Sementara Indro 'Warkop', memilih untuk tetap memberi dukungan moral untuk Tora, yang sudah ia anggap selayaknya putra sendiri.
Indro dengan tegas, menampik anggapan bahwa dengan memberikan dukungan kepada Tora, berarti tak taat hukum.
"Kita memilih dorongan moral, semangat stay strong pada Tora. Bukan pada artian kita masuk pada jalur hukum, seolah-seolah berlawanan. Enggak. Bahwa dia adalah keluarga kita, kita harus memberi semangat untuk menjalani apapun," katanya.
Tora kini sudah dapat bergabung kembali dengan serangkaian promo film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 2.
Senin (14/8/2017) lalu, ayah 5 anak itu diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, lantaran mendapat penangguhan penahanan.