TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pajak dan Retribusi DKI Jakarta bakal menindak tegas para artis yang menunggak pajak mobil mewah.
Rumah mereka akan didatangi dan dipaksa membayar. Apabila tak mau membayar, maka mobil mewahnya bakal dikandangkan.
"Kalau tunggakan pajak mobil mewahnya sudah lebih dari tiga tahun, kami kandangkan apabila tak mau bayar," ujar Kepala Dinas Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Edi Sumantri ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (21/8/2017).
Beberapa artis yang masuk daftar penunggak pajak dan bakal ditindak antara lain RA, SYH, RF, DC, dan GM.
Selain mereka, masih ada sederet nama artis lainnya yang rumahnya bakal didatangi petugas dalam satu atau dua hari ke depan. (*)