Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKRTA - Artis komedi Pretty Asmara ditetapkan sebagai tersangka calo narkotika, pada Selasa 18 Juli 2017 lalu.
Pretty dan D diduga telah menjual narkoba kepada AL alias Alvin, saat menggelar pesta narkoba di Hotel Mercure Kemayoran.
Namun saat konferensi pers, Pretty mengklaim dia telah dijebak oleh Alvin yang kini masih buron.
Alvin merupakan sosok yang minta dibuatkan pesta oleh Pretty, sekaligus diduga memesan narkoba saat pesta tersebut.
Diwakili tim kuasa hukumnya, Pretty pun meminta ketegasan pihak kepolisian atas proses hukum terhadap Alvin.
Tim kuasa hukum Pretty keberatan kliennya ditetapkan sebagai perantara, sementara Alvin selaku pemesan belum juga diperiksa.
"Menjadi tanda tanya besar bahwa seseorang dikatakan perantara, tapi si pemesan tidak pernah di (lakukan) BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan ditangkap," kata Chris Sam Siwu, pengacara Pretty Asmara saat jumpa pers di kawasan Blok M, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Chris merasa adanya kejanggalan, lantaran Alvin sempat menelepon salah satu dari 7 teman wanita Pretty yang ikut ditangkap Minggu (16/8/2017) lalu.
"Padahal saat itu juga, siangnya pada saat Pretty dan kawan-kawannya ditangkap si pemesan ini telepon dan tertawa 'wah kalian ketangkap ya', dan sudah disampaikan oleh Pretty dan kawan-kawan ini ada orang yang memesan, tapi polisi tidak mau maksimal mengejar pemesan," lanjut Chris.
Pretty Asmara ditangkap Satuan Narkopa Polda Metro Jaya, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (16/7/2017) lalu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bungkus klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five.
Pengacara Pretty pun membantah kliennya memiliki barang bukti tersebut.
"Barang bukti ini sudah dinyatakan ketujuh saksi wanita yang dikeluarkan bahwa barang bukti ini milik alvin dan HS menyatakan barang bukti ini milik alvin dan tidak ada di kantongnya Pretty," kata Chris.