Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni terpaksa tak dapat kerap bertemu dengan sang kekasih, Ranty Maria, seperti dahulu tatkala tengah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Tak pelak, rasa rindu selalu menghampiri.
Kendati demikian, Ammar Zoni hingga kini masih menjaga komunikasinya dengan Ranty Maria.
Meski tak diizinkan membawa alat komunikasi, Ammar Zoni memanfaatkan kunjungan dari orang-orang terdekatnya, termasuk sang kuasa hukum, untuk meminjam handphone.
Dengan cara itu, ia masih kerap berbincang dan melepas rindu dengan Ranty Maria.
"Dia (Ammar Zoni) kangen segala macam, kangen sama pacarnya juga, ya, Ranty. Dia suka komunikasi, telepon. Kalau saya jenguk ke sana, dia telepon. Di sana, kan, dia nggak boleh bawa handphone. Ya, biasanya dia telepon pakai handphone saya," tutur Handito Ajie Nugroho selaku kuasa hukum Ammar Zoni ketika dihubungi, Kamis (24/8/2017).
Sementara itu, Ammar Zoni kini tak lagi mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat seperti sebelumnya, melainkan tengah menetap sementara di BNN dan menjalani program detoksifikasi.
Menurut Handito Ajie Nugroho, ditempatkannya Ammar Zoni di BNN merupakan permintaan dari pihak keluarga.
"Itu dari pihak kita keluarga. Yang dianjurkan oleh pemerintah ada BNN dan RSKO. Keluarga minta di BNN aja karena lebih bersih dan segala macamnya. Lebih enak dan lebih fokus di sana," ujar dia.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat tatkala kedapatan memiliki narkoba di kediamannya, Jumat (7/7/2017).
Saat kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, digeledah, Ammar Zoni kedapatan memiliki satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Ditemukan juga satu alat isap sabu, yakni bong yang terbuat dari bekas botol obat batuk, satu sedotan, dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih sabu.
Alhasil, tatkala tes urine telah menyatakan dirinya positif menggunakan ganja dan sabu, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.