Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma telah digelar hari ini, Selasa (29/8/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut, putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami, penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim memutuskan, pertama, terdakwa Muhammad Ridho terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsider Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP," ujar JPU dalam sidang itu.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," lanjut JPU.
Selain itu, Ridho Rhoma juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Seluruh barang bukti, kecuali satu unit Hinda Civic hitam milik Ridho Rhoma, disita dan akan dihancurkan.
Mendengar tuntutan JPU, Ridho Rhoma tampak tenang.
Ia hanya tampak memijat tulang hidungnya sejenak sambil menundukkan kepala.
Sementara itu, seperti telah diberitakan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Ridho Rhoma kedapatan membawa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap sabu.