Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengacara dari penyanyi rap Iwa K, Chris Sam Siwu menyebut kliennya menggunakan narkotika jenis ganja lantaran pengaruh lingkungan.
"Faktanya (di persidangan) juga tadi disampaikan, jadi mas Iwa ini juga dulu sudah memakai (ganja). Sempat berhenti lalu beberapa bulan terakhir, memakai lagi. Memang situasinya adalah karena lingkungan," kata Chris di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017).
Dipaparkan Chris pula, pergaulan menjadi salah satu faktor yang membuat Iwa memutuskan mengkonsumsi ganja.
Teman Iwa K, Yoris turut menjadi terdakwa lantaran Iwa terbukti mendapatkan narkotika darinya.
Yoris berprofesi sebagai operator sebuah stasiun Radio.
"Rata-rata artis termasuk klien kami (Iwa K) juga, yang terkena kasus narkoba itu masalahnya tadi adalah lingkungan. Jadi tingkat kecanduan ada, tapi nanti dokter yang menjelaskan, bukan kita," kata Chris.
Sabtu tanggal 29 April 2017 lalu, Iwa k ditangkap oleh Anggota Polri Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.
Dari tangan Iwa K diamankan barang bukti ganja 1,486, dan hasil urinnya positif mengandung THC/Ganja.
Perbuatan Iwa K pun diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkoba dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.