News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Sidang Perdana Narkotika, Iwa K Tak Bantah Isi Dakwaan

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iwa K jalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017). Ia didampingi istrinya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang, membacakan dakwaan dalam sidang perdana penyalahgunaan narkotika penyanyi Iwa K.

Saat jaksa membacakan dakwaan tersebut, Iwa K yang didampingi pengacaranya, tak membantah.

Dakwaan jaksa meliputi kronologi penangkapan, serta hasil pengembangan kasus tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 pada saat saksi, Muhammad Syaifudin (security avsec) sedang bertugas di bagian Wastrom Metal Detektor Terminal 1 A Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta.

Sekira pukul 04.00 WIB Muhammad Saifudin melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang pesawat Lion Air 0792 tujuan Jakarta-Makasar yang kemudian diketahui sebagai Iwa Kusuma alias Iwa K.

Di kantong celana sebelah kiri Iwa K, ditemukan bungkus rokok jenis Dji Sam Soe yang terdapat tiga batang rokok.

Karena bentuknya yang tidak lazim, Muhammad Saifudin lantas melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ternyata tiga batang rokok tersebut berisikan Narkotika Gol 1 jenis ganja yang sudah dicampurkan dengan tembakau.

Iwa k dan barang bukti kemudian dibawa ke Anggota Polri Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.

Setelah ditimbang barang bukti ganja ternyata seberat 4,04 gram dan setelah dilakukan test dengan narkotest hasilnya positif mengandung THC/Ganja.

Iwa K mengaku mendapatkan tiga batang rokok campuran ganja dan tembakau itu dari seorang bernama Yories Budi Nova alias Yoris.

Petugas lalu menangkap saksi Yoris pada Senin, 1 Mei 2017 sekira 15.45 di kantor radio di Aditya Warman, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkoba jenis golongan 1 ganja. Yoris mengaku telah memakai dan memberikan narkoba golongan 1 jenis ganja kepada Iwa K.

Diakui Yoris didapatkan dengan meminta diantarkan oleh Naomi Fristie alias Nay tanggal 21 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Naomi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan terhadap saksi tidak ditemukan narkoba golongan 1 jenis ganja. Bahwa terdakwa Iwa K mendapatkan Ganja 1 kali dan untuk dikonsumsi pribadi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkoba.

Berdasarkan surat rekomendasi hasil asesmen dari BNN RI no : R/TAT-09/V/2-17/BNN, dari hasil pemeriksaan tim terpadu menyimpulkan bahwa Iwa K didapatkana danya riwayat penyalahgunaan jenis zat multiple dan jenis zat psikotropika lainnya, (F19), yaitu alkohol dengan pola penggunaan teratur pakai dengan tingkat ketergantungan berat dan ganja dengan pola penggunaan situasional dengan tingkat ketergantungan ringan.

Terperiksa adalah penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterkaitan dengan jaringan gelap narkotika.

Bahwa terdakwa Iwa K dalam menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saya menerima dakwaan tersebut," ucap Iwa K kepada majelis hakim.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 September 2017, dengan pemanggilan saksi petugas keamanan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini