Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma telah menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/9/2017).
Dalam sidang pada pekan sebelumnya, pihak Ridho Rhoma telah menyampaikan pleidoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Alhasil, dalam sidang kali ini, JPU membacalan tanggapan tertulisnya atas pleidoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma.
JPU menyatakan pihaknya menolak pleidoi pihak Ridho Rhoma.
Kendati demikian, kuasa hukum Ridho Rhoma masih meyakini majelis hakim akan memberi putusan hukuman rehabilitasi bagi kliennya.
"Prediksi kami, kami yakin bahwa majelis hakim akan memutus rehabilitasi. Sangat yakin," ujar Ismail selaku kuasa hukum Ridho Rhoma ketika ditemui usai sidang berlangsung.
"Alasannya, ya, itu, kesaksian para saksi ahli dan saksi fakta bahwa perkara Ridho ini sangat layak dan sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung bahwa Ridho memang sangat layak direhabilitasi," lanjut dia.
Sebelumnya, Ridho Rhoma dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar pada Selasa (29/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu, seperti telah diberitakan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Ridho Rhoma kedapatan membawa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap sabu.