TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Rapper Iwa K menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (13/9/2017).
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan para saksi.
Ketua majelis hakim Sunbana Hutagalung memimpin persidangan tersebut.
Sementara, petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Suryadi, bersaksi perihal penangkapan pertama kali terhadap Iwa K.
Rapper kondang ini diamankan di Terminal 1B Bandara Soetta pada 29 April 2017.
Ia diciduk aparat lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Baca: Air Mata Iwa K Menetes di Ruang Sidang Saat Hakim Lontarkan Pertanyaan Ini
"Awalnya metal detector yang saya gunakan untuk memeriksa penumpang ini berbunyi. Menandakan ada barang yang mencurigakan dibawa Iwa K," ujar Suryadi di ruang persidangan.
Metal detector berbunyi karena ada alumunium foil dalam rokok yang dibawa oleh pelantun lagu 'Bebas' ini.
Suryadi pun meminta Iwa K memperlihatkan barang-barangnya.
"Ada tiga batang rokok bentuknya aneh. Tidak seperti rokok pada umumnya. Lalu saya lapor ke atasan dan ditindaklanjuti oleh Polresta Bandara Soetta," ungkapnya.
Iwa K pun mengakui apa yang disampaikan oleh Suryadi ini.
"Iya Pak Hakim," kata Iwa K yang mengenakan kemeja dibalut celana jin tersebut.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Iqbal Hajarati menjelaskan, agenda sidang hari ini memang hanya menghadirkan satu saksi, dan mendengarkan para terdakwa, yakni Iwa K, Yoris, Naomi, dan Bayu. (*)