Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Axel Matthew Thomas, anak sulung dari aktor Jeremy Thomas ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/9/2017).
"Kesimpulan berdasarkan seluruh uraian pendapat dan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka penuntut umum dalam perkara ini kami mohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Senin (18/9/2017).
Menurut jaksa, barang bukti yang digunakan saat penetapan Axel sebagai tersangka sudah cukup memenuhi syarat agar proses hukum dilanjutkan.
"Menyatakan bahwa berdasarkan barang bukti sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Menetapkan pemeriksaan untuk dilanjutan," lanjut jaksa.
Sidang dimulai sekira pukul 14.00 WIB, dan berakhir sekira setengah jam kemudian.
Selama persidangan, Axel mendengarkan dengan seksama pembacaan JPU.
Ia duduk di bangku terdakwa mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan bernomor 33.
Arti Hujjatul Islam, Gelar yang Diberikan kepada Imam Al Ghazali dan Ibnu Taimiyah Ulama Besar Islam
Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Chapter 2 Unit 1 My Favorite Food Halaman 59 - 60
Sementara ayah Axel, Jeremy Thomas, yang datang sejak pagi duduk dan memperhatikan pembacaan JPU dan putusan majelis hakim.
Bersama Jeremy, datang pula Jack, kawan Axel yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Terkait tanggapan JPU atas eksepsi tersebut, maka Majelis Hakim akan menggelar sidang pembacaan putusan sela pada Rabu (20/9/2017).
Sebelumnya, kuasa hukum Axel mengajukan eksepsi pada Kamis (14/9/2017).
Selain barang bukti yang belum cukup, kuasa hukum juga menilai usia Axel terbilang muda dan produktif untuk tetap ditahan.