TRIBUNNEWs.COM - Majelis Hakim Pengadilan Agama Negeri Tangerang Banten Akhirnya mengetok palu mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Muzdalifah kepada pihak Khairil Anwar.
Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/9/2017).
Muzdalifah nampak haru dengan keputusan hakim yang mengabulkan gugatanya dengan proses persidangan yang tergolong singkat itu.
Tiga kali ikut dalam sidang, majelis hakim sudah dapat mengambil keputusan tersebut dikarenakan pihak tergugat tidak pernah menghadiri persidangan.
Seusai persidangan Muzdalifah diledek bakal kawin lagi oleh orang orang terdekatnya, tak terkecuali oleh pengacara yang mendampinginya.
Baca: Sempat Deg-degan, Musdalifah Menangis Bahagia Pernikahan Ketiganya Dibatalkan
Kejadian tersebut terjadi saat mantan istri nazar tersebut keluar dari ruang sidang menuju depan gedung pengadilan.
"Asik-asik-asik bisa kawin lagi nih, asik," ujar pengacara Muzdalifah Dedi Syamsudin menggoda Muzdalifah.
Mendengar hal tersebut Muzdalifah tersipu malu sambil mempercepat langkahnya ke luar menuju depan gedung pengadilan.
Sebelumnya muzdalifah menggugat suami yang baru dinikahinya yakni Khairil Anwar, khairil sendiri mengaku ikhlas dengan gugatan tersebut dan menerima keputusan majelis hakim yang menggugurkan status pernilahanya tersebut. (Lalu/Grid.ID)
Berita telah dipublikasikan Grid.Id dengan judul Tatkala Resmi Batal Nikah, Musdalifah Diledek Pengacaranya! |