Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim bersimpati terhadap Iwa K yang duduk di kursi terdakwa dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
Makanya, ia hanya dijatuhi 6 bulan penjara dipotong masa rehabilitasi selama 5 bulan dengan ketentuan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Hal-hal yang memberatkan tidak ada. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan," ucap Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung dalam persidangan.
Iwa, lanjut dia, telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Iwa juga minta pertolongan untuk disembuhkan dari ketergantungannya terhadap narkoba.(*)