Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Vonis terhadap kasus penyalahgunaan ganja oleh musisi Iwa Kusuma alias Iwa K akan dibacakan pada Rabu (27/9/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Rencananya, sidang lanjutan ini bakal diadakan sekira pukul 11.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Iwa K.
"Sidang hari ini mulai jam 11.00 WIB yah," kata Chris saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon.
Menjelang putusan hukuman dibacakan Majelis Hakim, Chris mengungkap sang klien berupaya berlapang dada.
Iwa sebelumnya telah dituntut 8 bulan penjara dengan kententuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca: Iwa K Menangis di Persidangan, Akui Konsumsi Ganja
Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, ayah dua anak ini mengajukan klemensi atau keringanan hukuman pada 20 September lalu kepada Majelis Hakim, alasannya Iwa harus menghidupi keluarga.
"Kita tunggu aja putusannya yang pasti apapun hasil dari pengadilan kami yakin itu yang terbaik dan akan kita hormati apapun keputusannya," jelas Chris.
Chris juga memastikan Iwa siap diwawancarai usai prosesi sidang siang nanti demi menyikapi putusan hakim.
"Setelah putusan Iwa K akan angkat bicara menyikapi putusan," imbuhnya.
Iwa ditangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Barang bukti berupa tiga linting ganja yang diselipkan ke dalam rokok kemasan kretek ditemukan di kantomg celana sang rapper. Diketahui berat netto-nya sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dituntut pasa 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika.