Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
TRIBUNNEWS.COM – Penyanyi rap Iwa K sudah divonis hukuman enam bulan penjara. Ia juga akan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat dipotong masa rehabilitasi yang telah dijalaninya selama lima bulan.
Kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu mengungkapkan Iwa akan bebas 1-2 bulan ke depan setelah ditempatkan di RSKO untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika.
Seiring dengan kebebasannya, Chris mengungkapkan bahwa Iwa akan segera menggelar konser.
"Karena Iwa sudah lima bulan di penjara jadi mungkin tinggal sebulan lagi.”
“Setelah itu dia sudah siap dengan karya baru dia, murni ciptaan dia sendiri," ungkap Chris kepada Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9//2017).
"Menciptakan lagu banyak pokoknya. Artinya setelah keluar dia siap konser," lanjut Chris.
Iwa K diwakili oleh tim kuasa hukum, menerima hukuman 6 bulan penjara dan tidak berencana mengajukan banding.(*)