Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten memaparkan bahwa tidak ada hal-hal yang memberatkan hukuman Iwa K.
Penyanyi rap tersebut dinilai sopan selama proses persidangan, dan memiliki keinginan untuk sembuh dari ketergantungan narkotika.
"Hal-hal yang memberatkan tidak ada. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Mengakui perbuatannya dan menyesalinya, serta terdakwa meminta pertolongan untuk disembuhkan," kata Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
Dalam sidang putusan tersebut, hakim memutuskan bahwa Iwa K dijatuhi 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Iwa K tercatat sudah menjalani 5 bulan rehabilitasi di RSKO sejak Mei lalu.
Dengan kata lain, Iwa K dapat bebas sekira bulan November mendatang.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwa K terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan pidana 8 bulan dengan ditempatkan di RSKO untuk rehabilitasi.
Baca: Iwa K Divonis 6 Bulan Penjara dan Jalani Rehabilitasi
Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, pihak pelantun Bebas ini mengajukan klemensi atau keringanan dengan alasan Iwa adalah tulang punggung keluarga.
Diberitakan sebelumnya, Iwa tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 lalu saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Di kantong celana Iwa K, ditemukan tiga linting rokok yang telah dicampur ganja oleh sang rapper. Diketahui berat netto-nya sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dituntut pasa 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika.