News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Cepi Iskandar, Hakim yang Memenangkan Gugatan Setya Novanto Tinggal Sendiri di Rumah Dinas

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum persidangan praperadilan dimulai, Tribun mencoba untuk menyambangi rumah dinas Hakim Tunggal Praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar.

Rumah dinas itu berada di Komplek Kehakiman di Jalan Ampera gang Sulastri, Jakarta Selatan.

Penjagaan ketat terasa saat berada di depan komplek. Sebuah pagar tinggi berwarna abu-abu menghalangi akses untuk masuk ke dalam komplek.

Dua orang petugas keamanan juga terus berjaga di pintu utama.

Rumah dinas Cepi berada di ujung gang komplek kehakiman tersebut. Cat berwarna putih mendominasi tembok luar rumah.

Dengan lebar rumah sekira enam meter, bangunan itu tampak seperti rumah dinas lainnya yang berada di komplek tersebut.

Baca: Jadi Sorotan karena Kabulkan Praperadilan Setya Novanto, Siapa Hakim Cepi? Ini Sepak Terjangnya

Tidak banyak aktivitas yang terlihat dari dalam rumah.

Begitu juga dengan rumah yang berada di sekitarnya. Hanya terlihat satu unit mobil yang berada di dalam garasi rumah dinas Cepi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna menjelaskan bahwa Cepi hidup sendiri di rumah dinas tersebut.

Dia yang juga tetangga Cepi, mengatakan istri dan anak hakim tunggal yang memenangkan gugatan Setya Novanto itu berada di Soreang, Bandung.

"Pak Cepi memang sendirian di sini. Istrinya di Bandung. Memang jarang ada aktivitas di rumahnya," kata dia saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017)

Made menjelaskan jadwal Cepi untuk pulang ke Bandung tidak menentu.

Baca: Jadi Sorotan karena Kabulkan Praperadilan Setya Novanto, Siapa Hakim Cepi? Ini Sepak Terjangnya

Jika, banyak perkara yang harus ditangani, maka, kepulangannya ditunda.

"Tidak tentu sih. Kadang seminggu sekali pulang, kadang dua minggu, kadang malah sebulan tidak pulang. Tergantung," ujarnya.

Dijelaskan olehnya, Cepi baru menempati rumah dinas itu semenjak bertugas di Pengadilan Jaksel.

Setelah dia dipindah dari Pengadilan Negeri Purwakarta sebagai ketua pengadilan.

"Iya di situ setelah dipindah ke sini sekitar tiga tahun lah baru tempatin," ucapnya.(rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini