TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Musdalifah, akhirnya diputus oleh pihak Pengadilan.
Sudah 2 panggilan tapi Khairil Anwar maupun pengacaranya, sama sekali tak hadir di ruang sidang.
Sidang pun tetap dilanjutkan, dan hanya dihadiri oleh Musdalifah dan pengacaranya.
Sidang tersebut berlangsung singkat.
"Alhamdulillah tadi aku sempat deg-degan,” kata Musdalifah saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/9/2017).
Ketua majelis hakim akhirnya membacakan amar putusannya mengguggurkan status pernikahan Musdalifah dan Khairil Anwar.
Artinya, akta pernikahan yang dipegang oleh pihak Khairil Anwar pun tak berkekuatan hukum tetap.
Baca: Makna Nama Bridgia Kalina di Anak Acha Septriasa
Baca: Menikmati Hidup Serba Berkecukupan, Nia Ramadhani Menolak Disebut Sosialita
Musdalifah mengaku bersyukur karena pernikahannya dengan Khairil Anwar akhirnya dianulir. “Alhamdulillah langsung putusan," ujar Muzdalifah seusai persidangan.
Pengacara pun menegaskan kalau surat nikah yang dimiliki oleh Khairil Anwar sudah tidak ada kekuatan hukum.
“Tolong dibakar aja ya (surat nikah), hilangkan” ucap pengacara Musdalifah.
Reporter : Lalu Hendri Bagus Setiawan