Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan hidup bintang sinetron Lyra Virna (36) rupanya tidak semanis yang diharapkannya, karena saat ini ia berstatus sebagai tersangka.
Status tersangka yang dialami oleh Lyra itu atas laporan atau gugatan dari ADA Tour dan Travel yang dibuat oleh pemiliknya, Lasti Anisa beberapa waktu lalu.
"Aku kaget banget bisa naik statusnya menjadi tersangka. Padahal saya mengikuti prosedur hukumnya dengan baik," kata Lyra Virna ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017) bersama dengan sang suami, Muhammad Fadlan dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
Menurut Fadlan, istrinya saat ini sedang menjadi korban ketidak adilan dari sebuah kebenaran. Fadlan juga menegaskan bahwa istrinya tidak melakukan pencemaran nama baik atau fitnah, yang dilaporkan oleh Lasti.
"Saya ngerasa saat ini kita jadi korban ketidak adilan kebenaran. Karena kami disini posisi yang dirugikan. Kami ingin berubah dan kami cancel tapi uang kita enggak dikembalikan. Malah istri saya dilaporkan dan sampai saat ini pihak dari Lasti tidak ada itikad baik. Laporan kan pasti di Kriminal Umum dan Krimsus belum sesuai dengan apa yang kami harapkan. Ini yang mau kita perjuangkan," ucap Fadlan.
Fadlan menambahkan, istrinya sudah memenuhi panggilan kepolisian beberapa waktu lalu. Tetapi, menurut Fadlan, naiknya status tersangkaa kepada Lyra, sangat tidak adil.
"Saya di sini mewakili istri saya tercinta yang mana istri saya dilaporkan oleh saudari Lasti Anisa ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah, dan pencemaran nama baik yang terkena UU ITE. Kami sedikit kaget, walaupun kami kembali melaporkan untuk melaporkan pencemaran nama baik ada hal yang mengagetkan kami ada pihak dari kepolisian laporan dari Lasti ini tanpa pemberitahuan lagi," jelasnya.
Selain itu, menurut Fadlan, kasus ADSA Tour & Travel dianggapnya cukup aneh, karena ketika pemanggilan kedua, Lyra sudah status tersangka.
"Biasa lidik dulu, kok tiba-tiba surat kedua dan panggilan pertama ternyata sudah disidik. Kalau sidik ini berarti udah membahayakan kita. Kenapa prosesnya seperi itu, padahal rentetan proses hukum udah ada. Harus dihadirkan saksi baru peningkatan sidik ke lidik harus ada juga saksi ahli. Ini kan kita banyak pertanyaan dengan itu kami lampirkan pemasalahan ini. (*)