TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan sosok yang menggemparkan pemberitaan pertengahan 2016 silam, Gatot Brajamusti.
Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu diketahui merupakan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi).
Ia juga dikenal sebagai guru spiritual dan memiliki banyak pengikut.
Namun, terkahir diketahui ia kini diamankan oleh kepolisian karena sejumlah kasus kejahatan.
Seperti apakah kondisi Gatot saat ini?
Berikut ini fakta-faktanya.
1. Ditangkap karena kasus narkoba
Gatot Brajamusti ditangkap oleh satuan tugas gabungan kepolisian di Mataran pada hari Minggu, 28 Agustus 2016 malam.
Ia tertangkap basah oleh pihak kepolisian saat sedang menggelar pesta sabu.
Gatot juga kedapatan menyimpan benda haram tersebut di kamar hotelnya di Mataram.
"Tersangka adalah Ketua Umum Parfi yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya dalam kongres di Mataram tanggal 24-28 Agustus 2016," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin, 29 Agustus 2016.
Gatot tertangkap bersama dengan istrinya, Siti Aminah yang turut menggelar pesta sabu.
Saat kamar hotel Gatot digregek, ditemukan sejumlah barang berupa, satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, dompet berisi uang dan kartu identitas.
2. Ditangkap saat momen penting
Gatot ditangkap bertepatan dengan dua momen penting dalam hidupnya.
Dua momen tersebut adalah ia terpilih kembali sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) dan bertepatan dengan hari ulang tahun Gatot yang ke-54.
Gatot terpilih menjadi Ketum Parfi periode 2016-2021 dalam Kongres Parfi ke-15, yang diadakan di kota Mataram pada 24-28 Agustus 2016.
Namun, usai kongres, Gatot harus berurusan dengan polisi karena mengadakan pesta narkoba.
3. Polisi geledah kediaman Gatot
Usai menangkap Gatot, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke kediaman Gatot.
Di rumah yang beralamatkan di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondonk Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut polisi menemukan 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 korek api, dan satu bungkus sabu seberat 10 gram.
Semua barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro jakarta Selatan.
4. Polisi temukan senjata api, sejumlah hewan yang diawetkan dan sex toy
Di kediaman Gatot, polisi juga menemukan berbagai macam amunisi dan senjata api.
Senjata api tersebut antara lain adalah, sebuah pistol Browning, sebuah pistol Glock 26, sebuah pistol Walther, sebuah sangkur, 500 amunisi 9 milimeter, 3 kotak amunisi 9 milimeter, dan sekotak amunisi Fiocchi 32 Auto.
Semua senjata api tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tim gabungan menyita barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan amunisi yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi.
Polisi juga menemukan sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan, yakni offset satu harimau sumatera dan satu burung elang jawa.
Tak hanya itu, di lokasi juga ditemukan sebuah sex toy atau mainan seks yang berwarna pink.
5. Laporan pemerkosaan
Selain tersangkut masalah narkoba, Gatot juga terseret masalah pemerkosaan.
Bahkan tak hanya satu perempuan yang lapor atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Gatot.
Gatot pun tak bisa berkilah ketika hasil tes DNA menyatakan bahwa anak dari pelapor 99 persen memiliki kecocokan dengan Gatot.
"Hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid) sudah identik juga, yang bersangkutan tidak bisa mengelak. Sejak itu juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 14 November 2016.
6. Divonis 8 tahun penjara dan denda 1 miliar
Atas kasus narkoba yang dihadapinya, Gatot mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis, 20 April 2017.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yapi.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Gatot tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, melainkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena telah memiliki dan menguasai narkotika golongan sabu, bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar akan diganti kurungan tiga bulan," kata Yapi membacakan putusan.
Putusan ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Gatot dengan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.
7. Terjerat dakwaan satwa liar dan senjata api
Baru-baru ini, Gatot diketahui menjalani sidang dalam kasus satwa liar dan senjata api.
Melansir dari Kompas.com, Gatot dijerat tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Dakwaan yang dibacakan oleh JPU Hadiman, menyebutkan ada dua dakwaan primer dan satu subsider untuk Gatot.
Dalam dakwaan primer pertama, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dakwaan primer selanjutnya adalah Gatot didakwa telah melanggar pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.
Terakhir, Gatot juga dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk. Sehingga ia juga didakwa oleh dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951.
8. Jalani sidang kasus asusila
Setelah kasus hewan satwa dan senjata api, masih ada satu kasus yang menunggu Gatot di meja hijau.
Gatot diketahui harus menghadapi persidangan kasus asusila yang dilakukannya kepada korbannya di padepokan.
Sidang kasus asusila tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) siang.
Dalam sidang tersebut, JPU menyebut ada banyak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan Gatot.
"Korban banyak," kata Hadiman, Kamis siang dikutip dari Kompas.com.
Namun Hadiman enggan menyebutkan jumlah korban Gatot.
"Kalau pelapornya si CT, yang pelapor lainnya belum ke penyidik. Ya tapi korbannya lebihlah," ujar Hadiman.
9. Gatot keberatan dan akan siapkan saksi
Dakwaan dari JPU kabarnya dibantah oleh Gatot.
Ia juga mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Gatot, Novianto Rahmantyo, saat ditemui usai persidangan.
"Tadi kami ini baru saja selesai agenda sidang pertama Aa Gatot untuk perkara yang lain, (perkara) asusila dengan agendanya dakwaan," kata Novianto saat diwawancarai Kompas.com usai sidang.
"Tadi kami di dalam juga sudah mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang ada," sambungnya.
Pihaknya menemukan kejanggalan pada berita acara peradilan diawal dengan dakwaan yang dibacakan saat itu.
"Kalau keberatan kan belum pokok perkara, masih berkaitan dengan beberapa poin didakwaan yang tidak sesuai dengan kenyataan," ucap Novianto.
"Pertama soal, sebenarnya ketika kami baca didakwaan itu ada sedikit perbedaan pada waktu BAP dulu diawal kepolisian, dengan yang tertuang di dakwaan tersebut. Karena TKP (tempat kejadian perkara) dan usia dari si CT tidak sesuai," lanjutnya menjelaskan.
Pihak kuasa hukum selanjutnya akan menyiapkan saksi dan bukti untuk mendukung eksepsi atau nota keberatan atas kasus tindak asusila yang mejerat kliennya.
"Bukti-bukti sih sudah ada semua ya, semua udah kami lengkap bukti, baik keterangan saksi yang meringankan sudah kami persiapkan, tinggal nanti waktunya yang akan menjawab," kata Achmad Rulyansyah saat ditemui Kompas.com usai persidangan.
"Untuk saksi yang meringankan, pasti kami juga ada. Tapi tidak kami sebutkan sekarang kan, nanti pada saat persidangan nanti."
"Kalau eksepsi kami tidak membahas pokok perkara, cuma nanti pada saat agenda pembuktian kami ada saksi, nah di situlah kami baru fight untuk pembuktiannya nanti," ucapnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 17 Oktober 2017 mendatang dengan agenda pengajuan eksepsi Gatot.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)