News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gatot Brajamusti

Pihak Gatot Brajamusti Sebut Seekor Burung Elang Datang Sendiri ke Rumah

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti sebelum menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO‬‬

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran dan guru spiritual, Gatot Brajamusti (55), membantah bahwa satwa langka elang dan harimau sumatra yang didakwakan sebagai miliknya benar-benar miliknya.

Aa Gatot, demikian ia disapa, tetap bertahan pada kata-katanya meskipun polisi menemukan satwa langka harimau sumatera yang sudah diawetkan dan burung elang yang masih hidup berada di halaman rumahnya.

Bantahan itu pun disampaikan oleh tim kuasa hukum Gatot Brajamusti dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

"Kami pun keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dalam dakwaannya mengatakan bahwa harimau sumatera yang sudah diawetkan dan burung elang yang berada di rumah Gatot, adalah milik klien kami," demikian kata tim kuasa hukum Aa Gatot yang diketuai Achmad Rifai dalam sidang.

Tim Kuasa Hukum Gatot juga menyatakan keberatan atas dakwaan JPU bahwa klien mereka sudah memelihara, mengawetkan, dan tuduhan lain terkait dakwaan.

Dalam eksepsi disebutkan, elang yang berada di rumah Gatot bukanlah miliknya.

Menurut Tim Kuasa Hukum, berdasarkan penuturan Gatot, elang tersebut datang dengan sendirinya, bukan melalui prosedur pembelian.

"Burung elang itu datang dengan sendirinya dalam keadaaan kaki (cakar) yang sakit sehingga klien kami merawat dan memeliharanya," ucapnya.

Mengenai harimau sumatra yang sudah diawetkan, tim kuasa hukum menyampaikan, Gatot telah menuturkan bahwa satwa itu juga bukan milik Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu.

"Harimau sumatera itu diberikan oleh saudara berinisial Ustad Guntur Bumi (UGB). Harimau sumatera yang sudah diawetkan itu merupakan pemberian ulang tahun kepada Gatot Brajamusti dari UGB," ungkap tim kuasa hukum tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini