News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gatot Brajamusti

Sebut Gatot Brajamusti Sosok Religius, Kuasa Hukum: Beliau Mengislamkan 3 WNA di Tahanan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti sesaat sebelum menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017), terkait kasus kepemilikan satwa ilegal dan senjata api.

Ia pun menyebut bahwa kliennya itu merupakan sosok yang sangat religius.

Sosok Gatot, sangat patuh terhadap ajaran agama islam.

"Bahwa kami sampaikan sebelumnya pada seluruh masyarakat Indonesia, sesungguhnya terdakwa Gatot Brajamusti adalah sosok religius yang taat dan patuh terhadap ajaran agama islam," ujar Rifai, dalam sidang.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa sebagai sosok yang sangat religius, terdakwa tidak pernah berhenti menyiarkan agama islam.

"Dan (Gatot) tidak henti-hentinya menyiarkan agama islam," jelasnya.

Menurut Rifai, meskipun mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu kini berada di dalam penjara, namun tekadnya sangat kuat dalam menyiarkan agama.

"Walaupun saat ini sedang berada di balik jeruji besi, namun tidak pernah mengoyangkan tekadnya untuk menyiarkan agama islam," tegasnya.

Ia menyebut, sikap religius tersebut ditunjukkan saat Gatot masih ditahan di Mataram, tepatnya di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Hal ini terbukti pada saat terdakwa menjalankan proses (hukum) untuk sebelumnya pada saat di Mataram," katanya.

Rifai kembali menegaskan bahwa kliennya itu telah menunjukkan sisi religiusnya dengan 'mengislamkan' tiga Warga Negara Asing (WNA) yang juga ditahan di Polda tersebut.

"Beliau berhasil mengislamkan 3 Warga Negara Asing, (yakni) dua Warga Negara Malaysia, dan satu Warga Negara Bulgaria yang pada saat itu sama-sama berada di dalam tahanan Polda NTB," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini