News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gatot Brajamusti

Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Gatot Brajamusti Dinilai Tidak Ada Prosedur Praduga Tak Bersalah

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Selasa (17/10/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal tidak dapat diterima.

Hal tersebut menurutnya karena tidak ada penyidikan dan pemeriksaan dalam proses penetapan pria yang akrab disapa Aa Gatot itu sebagai tersangka.

"Bahwa proses diketahui tanpa adanya penyidikan dan pemeriksaan," ujar Rifai, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Ia kemudian mengatakan, kliennya belum pernah diminta untuk melakukan klarifikasi terkait temuan adanya senpi itu.

Baca: Respon Mulan Jameela Saat Foto Bareng Anies Baswedan Dinyinyiri

Gatot, kata Rifai, tidak pernah diminta keterangannya sebagai saksi.

"Bahwa terdakwa belum pernah diminta jadi saksi untuk diklarifikasi ditemukannya senpi," jelasnya.

Oleh karena itu ia menegaskan bahwa pengajuan eksepsi tersebut lantaran pihaknya menganggap ada yang janggal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

Menurutnya, tidak ada prosedur praduga tak bersalah dalam proses hukum yang dikenakan pada mantan guru spiritual artis Elma Theana dan Reza Artamevia itu.

"Ini tak ada prosedur praduga tak bersalah," tegasnya.

Lebih lanjut Rifai menyebut proses hukum yang dijalani oleh seorang tersangka, biasanya didahului adanya penyelidikan.

"Lazimnya tindak pidana harus didahului penyelidikan," katanya.

Sidang pembacaan eksepsi kasus pencabulan (asusila) yang diduga dilakukan Gatot Brajamusti memang digelar secara tertutup usai sidang eksepsi kasus kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal.

Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa mendatang, 24 Oktober 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini