Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap artis, Nikita Mirzani.
Pemeriksaan Nikita berkaitan dengan kasus yang dilaporkannya.
Nikita merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, lewat cuitan di akun @NikitaMirzani yang diunggah pada 30 September 2017.
Akun itu menulis "Film G30S/PKI kurang seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam Lubang Buaya pasti seru.".
Nikita merasa tak pernah menuliskan cuitan itu, di akun media sosial, Twitter pribadinya.
Nikita datang mengenakan kemeja biru lengan panjang. Didampingi pengacaranya, Aulia Fahmi.
Nikita dicecar 23 pertanyaan.
"Ada 23 pertanyaan," ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Penyidik menanyakan seputar cuitan Nikita dan membandingkannya dengan cuitan-cuitan sebelumnya.
Menurut Aulia, ada beberapa cuitan Nikita Mirzani yang diubah orang tidak bertanggungjawab.
"Memang ada perbedaan. Yang sebelumnya terkoneksi dengan Instagram, hanya satu tweet itulah, yang tanggalnya tidak ada, tweet itu satu-satunya tweet yang tak tersambung dengan Instagram dan tidak ada tanggalnya," ujar Aulia.
Dalam kasusnya, Nikita melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial dengan tudingan telah melakukan fitnah akun twitter yang mengatas dirinya.
Fitnah itu berkaitan dengan komentar terkait Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Nikita melaporkan tiga ormas, yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.
Kemudian, dua akun yang dilaporkannya adalah pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Cuitan di akun @NikitaMirzani yang dipersoalkan itu diunggah pada 30 September 2017. Akun itu menulis "Film G30S/PKI kurang seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam Lubang Buaya pasti seru."
Laporan Nikita diterima dengan Nomor Polisi : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober.
Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.