Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang membacakan tuntutan 6 bulan kurungan dan denda 20 juta rupiah, pihak Axel Matthews Thomas pun mengajukan pledoi.
Jeremy Thomas masih yakin, anak sulungnya tersebut tidak bersalah.
"Kalau dari saya melihat fakta persidangan yang sudah kita dengarkan beberapa minggu lalu memang Axel urin dan darahnya negatif, dan Axel juga kalau kami dengar tadi belum sempat menerima atau tak ditemukan barang bukti. Jadi kalau menurut saya, ya tentu akan kami jawab melalui kuasa hukum," kata Jeremy ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10/2017).
Menurut Jeremy, ia tetap menghargai proses hukum.
Namun sebagai ayah, ia ingin menegaskan bahwa Axel sama sekali tidak pernah mengkonsumsi narkotika.
Sebab, urine Axel terbukti negatif dari zat adiktif.
"Tapi yang ingin saya tegaskan buat putra saya buat teman-teman media juga, yang paling penting fakta persidangannya saya tekankan bahwa putra saya urine dan darahnya negatif, dan tidak ditemukan barang bukti. Kami akan menghargai proses hukum, kami percaya bahwa masing pihak sudah menjalankan fungsi dan tugasnya," lanjut Jeremy.
Pada sidang hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pun mengabulkan pengajuan pledoi oleh pihak Axel.
Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan digelar pada Senin, 30 Oktober 2017 mendatang.