News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipenjara, Gatot Brajamusti: Hanya Ada Tembok dan Rokok

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti alias AA Gatot sesuai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017), terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka.

TRIBUNNEWS.COM - Gatot Brajamusti sedang menjalani hukuman penjara selama 8 tahun terkait kasus narkoba. 

Selama masa hukuman, tak ada keistimewaan yang didapatkannya. Pihak lapas memperlakukannya sama seperti narapidana lain.

"Di kamar saya kebetulan tidak ada tv, HP. Hanya ada tembok dan rokok,” curhat pria yang akrab disapa Aa Gatot, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).

Ia sendiri tak mau ambil pusing lagi ketika harus menjalani sidang terkait kasus lainnya. Di antaranya, kasus kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa langka, hingga asusila.

Ia siap menghadapi sidang, termasuk konsekuensinya.

"Saya sudah lebih dari siap. Saya juga sudah dipenjara kok. Kalau saya di luar baru saya khawatir. Iya tho?" tandasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini