Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang, membacakan tuntutan terhadap putra sulung aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, Rabu (25/10/2017).
Axel dituntut pidana 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp, 20.000.000.
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim R.A Suharni memberikan kepada Axel dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi.
Setelah beberapa saat berbicara dengan Axel, kuasa hukum Axel yakni Nurhadi pun meminta izin mengajukan pledoi.
Setelah disetujui hakim, sidang pembacaan pledoi pun dijadwalkan pada Senin 30 Oktober 2017.
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Axel terbukti melakukan percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika.
"Kami berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana 'Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika. Menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)'," ujar JPU di ruang sidang.