News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakai Ganja dan Sabu, Ini Hukuman yang Mengancam Artis FTV Safitri

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus Narkoba, Safitri Triesjaya Crespin diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/3017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis RR Safitri Triesjaya Crespi (24), terancam hukuman penjara lima tahun lantaran mengkonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu.

Safitri ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya Safitri bersama kekasihnya, Canggih Putra Pratama di rumah miliknya Jalan Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2 No. 17, Modern Land, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (23/10/2017).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, Safitri adalah seorang artis dan model.

Baca: Artis Safitri Mengaku Pakai Ganja untuk Main-main

Wanita berkulit putih ini pernah satu kali bermain film layar lebar, dua kali bermain FTV atau film televisi dan menjadi brand ambasador Forest Secret, Malaysia.

"Dua kali bermain FTV dan menjadi wakil Indonesia jadi brand amabasador, photoshoot dan katalog majalah, cover foto majalah anak muda, dan modeling kontes di Pangkal Pinang," kata Jean kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017) malam.

Menurutnya, Safitri menggunakan ganja dan sabu sebagai penjaga stamina.

"Dia memakai 4 bulan sekali si SF. Mungkin untuk stamina badan," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar Canggih, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 86,54 gram, satu pack kertas papir, satu buah alat hisab shabu (bong) dan dua buah HP I Phone 7.

"Kemudian tim melakukan introgasi kepada Canggih. Pengakuannya barang sabu didapati dengan cara dipesan oleh teman Safi, yang bernama Ardi dengan harga Rp 850 ribu sebanyak setengah gram," katanya.

Safitri terancam hukuman dengan yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini