News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Jelang Sidang Kasus Narkoba, Begini Kondisi Mental Pretty Asmara

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pesta Narkoba Pretty Asmara dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pesta narkotika dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, Ektasi 23 butir, Happy Five 38 Butir dan uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah tersangka diantaranya kalangan Artis. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus dugaan kepemilikan narkotika yang diderita artis peran dan komedian Pretty Asmara (40) lupanya sudah lengkap atau P21.

Pretty pun akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, ke Rutan Pondok Bambu untuk menunggu persidangan, setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Kuasa hukum Pretty, Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa kondisi kliennya masih shock dan belum bisa menerima dirinya bersalah, atas kasus kepemilikan narkotika yang menjeratnya.

Pasalnya ketika ditangkap, Pretty pun mengaku semua narkotika yang ada ditangannya adalah milik Alvin, yang membawa dan menyuruhnya membuat pesta di hotel.

Baca: Ketika Krisdayanti Bikin Kecewa Azriel dan Aurel, Raul Lemos Berikan Doa Ini untuk Arsya Hermansyah

"Pretty masih berat mentalnya masih down banget. Karena Alvinnya kan sampe sekarang belum diperiksa. Masa polisi nangkap DPO enggak bisa. Maksud saya kalau polisi udah nyatakan DPO, kan harusnya punya tanggung jawab," kata Chris Sam Siwu ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (30/10/2017).

Selain masih shock, Chris menganggap lucu jika tiga bulan belakangan ini kepolisian belum bisa menangkap DPO yang bernama Alvin itu.

"Kalau cari DPO enggak tertangkap kayaknya buat saya lucu juga, malu juga harusnya. Ini kan bukan perkara teroris, padahal perkara sesulit apapun polisi pasti dapat. Masa perkara ini polisi nangkap DPO enggak bisa-bisa," ucapnya.

Kendati demikian, Chris mencoba menenangkan Pretty yang hari ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta, yang kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Baca: Kasus Narkoba Pretty Asmara Segera Disidangkan

"Saya mencoba menenangkan dan sudah bilang bahwa ini proses normal dan kita nantinya buktikan aja di pengadilan sesuai fakta persidangan aja," ungkapnya.

Lanjut Chris, dengan belum ditangkapnya DPO Alvin, ia yakin hukuman berat yang diduga akan diterima Pretty, bisa lebih ringan.

"Lagipula fakta persidangannya kan belum ada, baru dari satu sisi aja dari sudut pandangnya Pretty. Tapi nanti terbuka aja semua di pengadilan," ujar Chris Sam Siwu.

Ketika ditangkap, kepolisian mengamankan sekitar 0,9 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya, narkotika jenis ekstasi sebanyak 23 butir, psikotropika happy five, dan juga uang sebesar Rp 25 Juta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini