Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka ilegal, dan tindakan asusila atas terdakwa, Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (31/10/2017).
Agenda sidang tersebut, putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi tak diterima dan perkara dilanjutkan.
Baca: Jane Shalimar Buka-bukaan Mengaku Ngamuk Gara-gara Vanessa Angel dan Didi Mahardika Lakukan Ini
"Menyatakan bahwa eksepsi tak dapat diterima dan perkara dilanjutkan," kata hakim.
Berdasarkan keputusan tersebut perkara dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang rencannya akan dilanjutkan pada 7 November mendatang.
Sebagaimana diketahui, Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu mengajukan eksepsi atas kasusnya, beberapa waktu lalu.