Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Marcello Tahitoe menjalani sidang perdana dalam kasus penyalahgunaan narkoba sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Dalam sidang tersebut, hakim mempersilakan jaksa untuk membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan tersebut Ello diketahui didakwa beberapa pasal Undang Undang penyalahgunaan narkoba, satu di antaranya pasal 127.
Ello didakwa bersama rekannya bernama Maradona didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyalahgunakan narkoba jenis ganja, di wilayah Jakarta Selatan.
"Terdakwa 1 bersama terdakwa 2 diketahui dari saksi telah menyalahgunakan narkoba jenis ganja bersama-sama dengan cara dihisap," kata JPU.
Sebelumnya diberitakan Ello bersama temannya ditangkap bersama temannya ditangkap petugas karena kedapatan sedang menghisap ganja di wilayah Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.