TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua eksepsi terdakwa Gatot Brajamusti (55) dan kuasa hukumnya.
Penolakan ini dibacakan hakim saat agenda putusan sela,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Gatot saat ini sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, hingga dugaan tindakan asusila terhadap korban CT.
"Mengadili dan menimbang, majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa (Gatot Brajamusti) dan kuasa hukumnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka. Penolakan tersebut dikarenakan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, penyidik sudah menjalani proses hukum sesuai KUHP," kata Majelis Hakim didalam ruang sidang.
"Kemudian, kami melanjutkan kasus ini dengan agenda pembuktian dari JPU," sambung Majelis Hakim seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Usai persidangan, Gatot Brajamusti pun terlihat cukup tenang. Ia menilai proses hukumnya masih panjang.
Baca: Jadi Saksi Kunci, Elma Theana Wajib Datang Saat Sidang Gatot Brajamusti, Jika Tidak Ini Ancamannya
"Ini masih putusan sela, jalanin aja. Intinya itu semua (senjata api ilegal dan satwa langka) bukan punya saya," ucap Gatot Brajamusti.
Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu mengungkapkan, ia ingin kasusnya segera cepat diselesaikan.
"Doain aja semoga cepat selesai kasus ini. Saya sudah capek," ujar Gatot Brajamusti.
Sementara itu, kuasa hukum Gatot Achmad Rifai menuturkan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang membatalkan atau menolak eksepsinya.
Baca: Akur dan Berpelukan! Ini Pesan Jane Shalimar untuk Vanessa Angel
"Yah keberatan karena hakim menilai semua proses hukum penyidik sudah sesuai KUHP. Sekarang mana bisa penyelidikan, penyidiikan, dan keterangan saksi itu berjalan dengan waktu yang berbarengan. Mana bisa," ungkap Rifai.
Akan tetapi, Rifai mengungkapkan bahwa dengan penolakan eksepsinya oleh majelis hakim, persidangan kasus Gatot akan terbuka lebar membuktikan apakah Gatot benar bersalah atau tidak.
"Karena Gatot pun mengaku semuanya bukan punya dia. Dia juga punya bukti kuatnya kok. Intinya kita punya bukti kuat untuk membuktikan bahwa Gatot tidak bersalah," ujar Achmad Rifai.
Diberitakan sebelumnya, Gatot ditangkap oleh kepolisian bersama penyanyi Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, medio Agustus 2016 lalu.
Ketika ditangkap, Gatot baru saja terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi Periode 2016-2021. Ketika ditangkap, ia kedapatan memiliki dan memakai narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, Gatot juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan pelecehan seksual.
Untuk kasus narkotika di Mataram, Gatot dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliiar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Selain kasus narkoba, Gatot juga tersandung kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, dan juga tinda pidana asusila terhadap anak dibawah umur.