TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diam-diam rupanya musisi Iwa K sudah keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sebelumnya, kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa rapper kawakan itu akan keluar dari RSKO, pada awal November 2017 mendatang.
Tetapi, ketika ditemui di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017), Chris mengatakan bahwa Iwa sudah bebas dan berkumpul bersama keluarga.
"Iwa sudah keluar dari Minggu (29/10/2017). Pas keluar, dia kabarin saya dan ucapkan terima kasih," kata Chris Sam Siwu.
Baca: Benar-benar Hari Patah Hati Internasional! Ciuman Song Song Couple Romantis Banget
Mengenai pernyataannya bahwa Iwa akan keluar minggu depan, Chris pun menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani hukuman putusan majelis hakim.
"Jadi Iwa sudah keluar dari RSKO berdasarkan putusan, dia sudah menjalankan sesuai isi putusan. Sehingga RSKO tidak bisa menahan Iwa disana," ucapnya.
Lanjut Chris, dengan keluarnya Iwa dari RSKO, Iwa pun sudah bisa kembali berkarya dan menghibur para penggemarnya.
"Dengan kebebasan ini, sehingga Iwa sudah bisa berkarya dan manggung lagi. Akhir bulan November manggung lagi," ujar Chris Sam Siwu.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menatuhkan hukuman kepada Iwa yakni hukuman 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di RSKO.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim ketika menggelar persidanagan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017) lalu.
Baca: Kondisi Fisik Nabilah Tak Memungkinkan untuk Tetap di JKT48, Begini Ungkapan Kesedihannya
Dimana Iwa ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (29/4/2017) lalu. Petugas mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak tiga linting yang dimasukan kedalam bungks rokok dari raper Indonesia itu.
Iwa K dibekuk aparat Terminal 1 B, Bandara Soekarno Hatta pukul 05.00 WIB, ketika memasuki Security Check Point.
Saat ditangkap, Iwa berencana akan bertolak ke Paalembang, menggunakan Pesawat Lion Air JT 792 untuk mengisi acara disana. (*)