TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka ilegal, dan tindakan asusila atas terdakwa, Gatot Brajamusti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (31/10/2017).
Agenda sidang tersebut, putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi tak diterima dan perkara dilanjutkan.
"Menyatakan bahwa eksepsi tak dapat diterima dan perkara dilanjutkan," kata hakim.
Baca: Polisi Kejar Pelaku Pengunggah Meme Novanto
Berdasarkan keputusan tersebut perkara dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang rencannya akan dilanjutkan pada 7 November mendatang.
Baca: Pecut Siswi SMP Pakai Rotan, Oknum Guru Dipecat dan Dikenai Denda Adat Segini
Sebagaimana diketahui, Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu mengajukan eksepsi atas kasusnya, beberapa waktu lalu.(*)